Friday, October 12, 2012

Tersangka PON Riau Segera di Sidang

http://i.ytimg.com/vi/8GZfKtIrZac/0.jpg     

           Usai di Periksa - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/10/2012). Lukman kembali di periksa berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Lukman adalah staf ahli Gubernur Riau, Muhammad Rusli Zainal. Ia diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.

AKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan suap kepengurusan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin, segera disidang. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, berkas pemeriksaan perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21), Jumat (12/10/2012) ini dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Johan di Jakarta, Jumat.

Lukman Abbas adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau yang juga merupakan staf ahli gubernur Riau, Rusli Zainal. Sementara Taufan merupakan Wakil Ketua DPRD Riau. Lukman diduga sebagai pihak penyuap dalam kasus PON Riau, sedangkan Taufan diduga sebagai pihak penerima suap.

Penetapan tersangka Lukman dan Taufan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya. Keempatnya adalah anggota DPRD, M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, dan karyawan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra. Mereka sudah lebih dulu disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Belakangan, KPK menetapkan anggota DPRD lainnya sebagai tersangka, yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, dan Rukman Asyardi (PDIP).

Kasus ini berawal dari peristiwa tangkap tangan di Riau pada April lalu. Diduga, pemberian suap dilakukan agar anggota DPRD menyetujui rencana penambahan anggaran PON yang diajukan pemerintah daerah. KPK terus mengembangkan kasus suap PON Riau ini. KPK membuka penyelidikan baru yang berfokus pada proses pengadaan proyek olahraga skala nasional tersebut.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, serta anggota DPR, Setya Novanto dan Kahar Muzakir. Dalam persidangan tersangka Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu, terungkap adanya perintah Rusli Zainal ke Lukman Abbas untuk membayarkan "uang lelah" sesuai dengan permintaan DPRD terkait pembahasan revisi UU Perda PON. Persidangan itu juga mengungkap adanya aliran dana ke anggota DPR RI.

Saat bersaksi dalam persidangan Eka dan Rahmat Saputra di Pengadilan Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu, Lukman menyebutkan, ia menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.

Lukman juga mengatakan, awal Februari 2012, dirinya menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.

No comments:

Post a Comment